Rabu, 23 April 2014

Tanya Jawab Perencanaan Perpajakan (1)


  1. Menurut anda dari bentuk usaha Perseorangan, CV dan PT mana yang lebih menguntungkan untukmelakukan tax planning pemilihan bentuk usaha? buktikan dengan contoh perhitungan!

      Jawab:
      Menurut saya badan usaha perseorangan lebih menguntungkan dibandingkan dengan badan usaha Firma, PT, dan CV, keuntungannya sebagai berikut:
Pendirian dan pembubaran usaha perorangan lebih mudah dari bentuk-bentuk usaha lainnya. Usaha perorangan yang omzetnya kurang dari 4,8 milyar setahun tidak wajib menyelenggarakan pembukuan. Pencatatan yang menginformasikan peredaran bruto saja sudah cukup, dengan syarat terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk menggunakan pencatatan (norma penghitungan penghasilan neto). Namum pengecualian dari penyelenggaraan pembukuan ini tidak berlaku bagi badan usaha perseorangan yang omzetnya 4,8 milyar atau lebih.
Keuntungan lainnya bahwa seluruh pendapatan usaha menjadi pemilik usaha, dan pajak yang dibayarkan tergantung pada besarnya laba yang didapat (Penghasilan Kena Pajak). Karena tariff progresif minimal 5% dan maksimal 30% untuk orang pribadi(Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh), maka semakin besar laba maka semakin besar pula laba yang terhutang atas usaha perseorangan. Sementara wajib pajak badan seperti firma, PT, dan CV berapapun labanya mereka akan langsung dikenakan tarif tunggal 28% di tahun 2009 dan 25% di tahun 2010 (Pasal 17 ayat 2a UU PPh). Usaha perseorangan juga dapat memperhitungkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sebagai pengurang penghasilan neto setahun.

Contoh perhitungan Wajib Pajak Perseorangan:
Jumlah penghasilan Tuan Akbar pada tahun 2013 adalah Rp 45.000.000.
Pajak penghasilan terutang:
5% x Rp 45.000.000 = Rp 2.250.000 (pajak tergantung laba yang diperoleh)

Contoh perhitungan Wajib Pajak Badan:
Peredaran bruto PT Z pada tahun 2013 adalah:
-          Terkait PPh bersifat final              Rp 30.000.000.000
-          Terkait bukan objek pajak             Rp 10.000.000.000
-          Terkait PPh tidak bersifat final     Rp 20.000.000.000
Jumlah peredaran bruto                       Rp 60.000.000.000
Penghasilan kena pajak                       Rp  2.000.000.000
Penghitungan pajak penghasilan terutang:
Seluruh penghasilan kena pajak dikenai tariff berdasar pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh karena jumlah peredaran bruto PT Z sebesar Rp 60.000.000.000 telah melebihi batas maksimal peredaran bruto yang mendapat fasilitas pengurangan
Pajak penghasilan terutang:
25% x Rp 2.000.000.000 = Rp 500.000.000 (pajak sudah ditetapkan dan tidak tergantung laba yang diperoleh)


2.   Sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang industri minuman buah, mengalami kesulitan atas membengkaknya PPh Pasal 21 atas karyawannya, saudara diminta membantu manajemen pajak ats PPh Pasal 21 tersebut. Coba jelaskan langkah-langkah saudara dan coba bandingkan apabila perusahaan tersebut menggunakan metode gross, net dan gross up disertai contoh perhitungannya?
     Jawab:
 

Dalam praktek perhitungan PPH 21 perusahaan menggunakan berbagai macam metode ada gross, net, dan gross-up.

Contoh perhitungan Metode Gross:
Apabila PPh 21 terutang  dibayar sendiri oleh karyawan  yang bersangkutan.
Si A (TK/0)
Gaji sebulan = Rp. 2.000.000
PPh 21 yang dibayar sendiri = Rp 30.000
Take home pay = Rp.1.970.000

Contoh perhitungan Metode Net:
PPh 21 dibayar/ditanggung pemberi kerja.
Si A (TK/0)
Gaji sebulan = Rp. 2.000.000
PPh 21 yang dibayar pemberi kerja = Rp. 30.000 > merupakan kenikmatan, bukan biaya bagi pemberi kerja
Take home pay = Rp. 2.000.000

Contoh perhitungan Metode Gross-Up:
Karyawan diberikan tunjangan pajak (gajinya dinaikkan) sebesar pajak yang dipotong.
Si A (TK/0)
Gaji sebulan = Rp. 2.000.000,-
Tunjangan  PPh =  Rp. 30.000 > merupakan biaya bagi pemberi kerja sehingga bisa mengurangi pajak (deductable expense)
Jumlah Gaji = Rp. 2.030.000,-
Dipotong  PPh 21 = Rp. 30.000,-
Take home pay = Rp. 2.000.000,-

Menurut saya, jika perusahaan mengalami pembekakan PPh Pasal 21 atas karyawannya sebaiknya perusahaan tersebut menggunakan metode gross, dapat saja perusahaan menggunakan metode gross karena PPH 21 itu sesuai peraturan perpajakan yaitu kewajiban karyawan. Perusahaan kewajibannya hanya menghitung, memotong dan menyetor PPH 21 tsb. Metode tersebut diatas diperbolehkan menurut undang-undang dan peraturan perpajakan.
  
3.  CV. AGUNG FOOD merupakan Perusahaan dibidang industri snack. Belum PKP namun penjualan setiap bulan sudah mencapai Rp.800 juta per bulan. Direktur CV. Sudah memahami bahwa seharusnya sudah wajib untuk mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak, namun menolak dengan alasan bahwa bahan baku snack sebagian besar pembeliannya langsung dari Petani dan tidak memperoleh Faktur Pajak sebagai Pajak Masukan, kemudian apabila PKP maka harga jual harus ditambahkan 10% untuk memungut PPN sehingga harga jual menjadi lebih mahal dan tidak bisa bersaing dengan Pabrik Snack lainnya yang tidak PKP. Permasalahan:

a.       Jika anda menjadi Konsultan Pajaknya, apakah yang harus anda sampaikan kepada Direktur CV. Agung Food? Dasar Hukum?
b.      Jika tidak PKP dan kemudian diperiksa oleh petugas pajak, apakah resikonya bagi Perusahaan dilihat dari jumlah Pajak yang harus dibayar, kewajiban menerbitkan Faktur Pajak dan resiko kewajiban perpajakan lainnya? Dasar Hukum?
c.       Bagaimana mencarikan alternatif bagi Direktur agar CV. Agung Food mengukuhkan diri sebagai PKP namun dapat bersaing dengan Pabrik Snack Lain? Dasar Hukum?

 Jawab:


        Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya. (Pasal 1 angka 5 UU KUP), jadi menurut saya:
a.       Bagi pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tersebut dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/ atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013  tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai).
b.      Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi. (Pasal 7 UU KUP No 28 Tahun 2007).
c.       Karena CV. Agung Food adalah PKP maka sebaiknya membeli segala bahan baku ataupun bahan operasional dari PKP juga.

Contoh perhitungan Membeli Dari PKP:
CV. Agung Food  membeli barang dari PKP senilai Rp 1.100.000 (Harga + PPN), CV. Agung Food menjual kembali dengan mengambil keuntungan 20% menjadi seharga Rp 1.320.000 (Rp 1.000.000 + Rp 200.000 + Rp 120.000). Atas mekanisme ini maka CV. Agung Food membayar PPN sebesar Rp 20.000 (Rp 120.000 dikurang Rp 100.000)



Contoh perhitungan Membeli Dari Non-PKP:
CV. Agung Food membeli barang dari Non PKP senilai Rp 1.000.000, CV. Agung Food menjual kembali dengan mengambil keuntungan 20% menjadi seharga Rp 1.320.000 (Rp 1.000.000 + Rp 200.000 + Rp. 120.000). Atas mekanisme ini maka CV. Agung Food membayar PPN sebesar Rp 120.000.
Pada kasus ini CV. Agung Food membayar PPN lebih besar karena membeli dari Non PKP sehingga hal ini membuktikan bahwa kebanyakan perusahaan PKP lebih memilih melakukan transaksi dengan PKP.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar