Ada begitu banyak yang masih menjadi misteri dan PR “sudahkah Indonesia
menjadi negara hukum bagi seluruh rakyatnya?” Dalam berbagai kesempatan di
blog, saya menulis unek-unek suatu kasus dan kondisi dimana saya merasa terjadi
ketidakadilan dalam peristiwa tersebut. Contohnya adalah Keanehan KPU, Buddha
Bar, UU ITE dan Pornografi terhadap Situs Porno, Korupsi Dana DKP pada Pilpres
2004. Selain tulisan saya diatas, bagaimana Imam Hambali (Kemat) dan David Eko
Prianto yang ditangkap dan dipidana 17 dan 12 tahun penjara serta Maman
Sugianto (Sugik) yang disergap dan didakwa akibat aparat kepolisian
Jombang yang tidak profesional mengungkap kasus pembunuhan Asrori (dilanjutkan
oleh Kejati Jombang).
Berbagai kasus ketidakadilan rakyat kecil terus terjadi, disisi lain para
penguasa dengan seenak-enaknya dapat melanggar aturan. Saya melihat bahwa kasus
Buddha Bar merupakan salah satu konspirasi terbesar ketimpangan oleh penguasa
dan pengusaha yang dengan enteng menepikan hukum perundangan kita. Bagaimana kasus korupsi DKP yang hanya menumbalkan
terpidana Rokhmin Dahuri. Bagaimana UU ITE dan Pornografi tidak digunakan untuk
melindungi rakyat banyak, tapi disisi lain hanya menjerat suara rakyat kecil.
Makanya, saya katakan bawah tidaklah heran jika kita melihat fenomena
produk-produk hukum (UU dan turunannya) di negeri yang dibuat dengan dana
miliaran rupiah hanya untuk menjerat si miskin bertambah miskin dan tidak
berdaya. Sedangkan para penguasa beserta kroninya memiliki akses yang
seluas-luasnya dalam berbagai izin inkonstitusional dan pemanfaatan fasilitas
negara.
Dilema Prita Mulyasari
Prita Mulyasari, seorang ibu dari dua orang anak yang masih kecil harus
mendekam dibalik jeruji karena didakwa atas pelanggaran Pasal 27 ayat 3
Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dari pengakuannya, ia menjadi korban oknum perusahaan RS Omni
International Alam Sutera yang memperlakukan dia bak sapi perahan.
Pasien yang harusnya mendapat prioritas pelayanan kesehatan yang prima, justru
menjadi obyek eksploitasi finansial dan bahkan jika apa yang diungkapkan oleh
ibu Priya Mulyasari dalam email/surat pembaca itu benar , maka secara insitusi
RS Omni Internasional melindungi oknum dokter yang melakukan mal-praktik. Pihak
manajemen RS Omni telah menggunakan kekuasaan jaringan dan keuangan untuk
mendukung perbuatan yang tidak semestinya.
Prita Dipenjara, tapi Kejahatan Pornografi?
UU ITE mengatur banyak aspek dalam dunia internet, mulai dari etika-moral
dalam menggunakan internet hingga transaksi bisnis internet. Perbuatan yang
pertama dilarang dalam UU 11/2008 adalah tindakan penyebaran konten asusila
[ditegaskan dalam UU 44/2008 tentang Pornografi], lalu perjudian (2),
pencemaran nama baik (3), dan pemerasan/ancaman (4), hal-hal berbau SARA dan
seterusnya. Bila kita melihat urutannya, maka semestinya UU ITE yang disahkan
pada April 2008 digunakan untuk membersihkan konten porno dari dunia internet
demi melindungi generasi muda dari degradasi moralitas.
Namun, adakah perubahan berarti informasi dan industri pornografi via
internet di Indonesia sejak diterbitnya UU ITE April 2008 dan UU Pornografi
Oktober 2008 silam? Bukankah kasus pelanggaran Pasal 27 ayat 1 lebih banyak
daripada ayat 3 UU 11/2008? Mengapa pula seorang ibu yang menyampaikan
unek-unek menjadi korban mal praktik perusahaan rumah sakit harus kembali
menjadi korban sementara para oknum rumah sakit berleha-leha? Apakah dengan
kekuasaan jaringan dan finansial, maka manajemen Omni bisa menyewa pengacara
(bahkan jaksa) membuat yang benar jadi salah, salah jadi benar? Mengapa
kepolisian tidak menyelidiki siapa yang menyebarluaskan email private dari Bu
Prita?
Dan mengapa untuk membahas masalah ini, saya mengangkat isu yang terlalu
lebar yakni masalah hukum secara umum? Karena saya sangat percaya, bahwa kasus
Ibu Prita, Rokhmin Dahuri, Kemat, David, Sugik, Sengkon dan Karta. hanyalah
fenomena gunung es atas ketidakadilan hukum di negeri ini. Lebih baik tidak
memilih sama sekali, daripada memilih pemimpin yang tidak tegas memperjuangkan
keadilan rakyat! Utang najis saja terus dibela, suara rakyat kecil dipasung!
Hukum dapat siran oleh kekuasaan dan baru muncul ketika kampanye datang.
Sesungguhnya dimanakah hukum itu? Ditangan penguasa kah?
Sumber:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar